Saturday, 5 October 2013

Penjelasan Mengenai Adat Istiadat dalam Keluarga Saya (Tugas Softskill Etika Bisnis)

1. Teori
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat didefinisikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan. Sementara istiadat didefinisikan sebagai adat kebiasaan. Dengan demikian, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat.
Menurut Soleman B. Taneko (1987) adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat istiadat dan hukum adat. Suatu adat istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (hukum adat).
Sedangkan menurut Mohammad Daud Ali (1999) Adat-istiadat adalah segala dalil dan ajaran mengenai bagaimana orang bertingkah-laku dalam masyarakat. Rumusan-nya sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih lanjut. Adat dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembanguan hukum adat positif  yang lain. Adat istiadat yang lebih nyata yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa adat istiadat adalah Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun.
Batak merupakan salah satu suku bangsa di Indonesia. Nama ini merupakan sebuah tema kolektif untuk mengidentifikasikan beberapa suku bangsa yang bermukim dan berasal dari Tapanuli dan Sumatera Timur, di Sumatera Utara. Suku bangsa yang dikategorikan sebagai Batak adalah: Batak Toba, Batak Karo, Batak Pakpak, Batak Simalungun, Batak Angkola, dan Batak Mandailing.
Suku Batak dikenal dengan banyaknya marga yang diambil dari garis keturunan laki-laki. Garis keturunan tersebut akan diteruskan kepada keturunan selanjutnya. Marga tersebut menjadi simbol bagi keluarga Batak

2.  Kasus/Artikel
Atas dasar teori yang ada maka masalah dirumuskan adalah Bagaimana adat dan istiadat yang berlaku dikeluarga saya

3.  Analisis
Di dalam adat Batak terdapat aturan-aturan atau perintah-perintah yang disebut patik. Patik berfungsi sebagai batasan tatanan kehidupan untuk mencapai nilai-nilai kebenaran. Patik ditandai dengan kata unang, tongka, sotung, dang jadi. Untuk menghindari penyimpangan tatanan kehidupan yang dimaksud dibuatlah uhum atau hukum. Uhum ditandai oleh kata aut, suru, baliksa, hinorhon, laos, tolon, bura, dan sebagainya. Peringatan untuk tidak melanggar patik itu ditegaskan dengan kata sotung. Dan mengharamkan segala aturan untuk dilanggar dinyatakan dengan kata subang.
Suku Batak mempunyai sistem kekerabatan yang dikenal dan hidup hingga kini yakni partuturon. Setiap orang dari suku Batak mempunyai nama Marga/Family yang menunjukkan garis keturunannya terhadap Si Raja Batak dan anggota masyarakat Batak lainnya. Budaya Batak juga mengatur hubungan seseorang dengan orang lain, bagaimana cara memanggil dan menghormatinya. Dasar utama hubungan seseorang dengan lainnya disebut Dalihan Na Tolu atau Tungku Yang Tiga, yaitu pola kekerabatan dengan teman semarga, kakak beradik seibu, dan keluarga dari pihak istri. Orang Batak memelihara dan mengingat silsilahnya terhadap leluhur marganya dan hubungannya dengan saudara-saudara marganya. Untuk memudahkan mencari hubungan dengan saudara semarganya, maka orang Batak menomori generasinya terhadap leluhur pertama marganya. Misalnya, marga Nababan nomor 19 adalah generasi ke 19 dari Nababan yang pertama; anak ketiga dari marga Sihombing; saudara-saudaranya adalah marga Silaban, Lumbantoruan dan Hutasoit. Sihombing bersaudara dengan Simamora; keturunan dari Toga Sumba. Toga Sumba keturunan dari Tuan Sorimangaraja yang merupakan keturunan dari Raja Isumbaon, anak kedua dari Si Raja Batak.
Pada umumnya orang Batak sangat kuat menjaga kekerabatan ini dan memegang adat budayanya meskipun sudah merantau jauh dari kampungnya. Sebagai contoh, sampai sekarang orang Batak masih memegang aturan tidak boleh menikah dengan saudara semarga atau bahkan satu rumpun marga. Misalnya, dari keturunan Parsadaan Nai Ambaton (PARNA) yang terdiri dari 54 marga, tidak boleh menikah satu dengan lainnya. Demikian pula penyelenggaraan upacara-upacara adat, tetap dilakukan di perantauan meskipun sudah mulai sedikit disederhanakan untuk memperkecil biaya dan waktu. Kuatnya memegang adat ini adalah wujud dari kebanggaan orang Batak pada budayanya yang tentu saja sangat mempengaruhi perilaku kehidupannya sehari-hari. Di samping itu juga karena adanya sanksi jika mereka melanggar adat-adat tertentu. Misalnya, orang Batak akan dikucilkan jika menikah dengan orang semarga. Ini merupakan sanksi hukum adat yang berlaku dalam budaya Batak.
Bangsa Batak memiliki sistem kepercayaannya sendiri, terutama di daerah pedesaan masih mempertahankan sistem religi atau kepercayaan tersbeut. Orang batak memiliki konsepsi, bahwa alam semesta beserta isinya diciptakan oleh Debeta Mula Jadi Na Balon. Ia bertempat tinggal di atas langit dan mempunyai nama-nama sesuai dengan tugas dan kedudukannya. Namun, saat ini agama yang mendominasi bangsa Batak adalah Islam dan Kristen. Tetapi agama Kristen merupakan agama mayoritas suku Batak saat ini.
Meskipun orang batak sudah memiliki agama, sebagai contoh misalnya dikeluarga saya yang beragama kristen jika seseorang meninggal maka diadakan upacara secara gerejawi/kritiani namun  upacara adat juga akan dilaksanakan begitu pula dengan acara kelahiran maupun pernikahan dimana salah syarat yang harus dilakukan adalah mengenakan ulos. Dan masih memegang aturan tidak boleh menikah dengan saudara semarga atau bahkan satu rumpun marga.
4. Referensi

No comments:

Post a Comment