Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat
didefinisikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan
sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas
nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang
lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan. Sementara istiadat
didefinisikan sebagai adat kebiasaan. Dengan demikian, adat istiadat adalah
himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan
(tradisi) dalam masyarakat.
Menurut
Soleman B. Taneko (1987) adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara
adat istiadat dan hukum adat. Suatu adat istiadat yang hidup (menjadi tradisi)
dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (hukum adat).
Sedangkan menurut Mohammad
Daud Ali (1999) Adat-istiadat adalah segala dalil dan ajaran mengenai
bagaimana orang bertingkah-laku dalam masyarakat. Rumusan-nya sangat abstrak,
karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih lanjut. Adat
dalam pengertian ini berfungsi sebagai
dasar pembanguan hukum adat positif yang lain. Adat istiadat yang
lebih nyata yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi berdasarkan pengertian
diatas dapat disimpulkan bahwa adat istiadat adalah Segala aturan, ketentuan,
tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun.
Batak merupakan salah satu suku
bangsa di Indonesia. Nama ini merupakan sebuah tema kolektif untuk
mengidentifikasikan beberapa suku bangsa yang bermukim dan berasal dari
Tapanuli dan Sumatera Timur, di Sumatera Utara. Suku bangsa yang dikategorikan
sebagai Batak adalah: Batak Toba, Batak Karo, Batak Pakpak, Batak Simalungun,
Batak Angkola, dan Batak Mandailing.
Suku
Batak dikenal dengan banyaknya marga yang diambil dari garis keturunan
laki-laki. Garis keturunan tersebut akan diteruskan kepada keturunan
selanjutnya. Marga tersebut menjadi simbol bagi keluarga Batak
2. Kasus/Artikel
Atas
dasar teori yang ada maka masalah dirumuskan adalah Bagaimana adat dan istiadat
yang berlaku dikeluarga saya
3. Analisis
Di dalam
adat Batak terdapat aturan-aturan atau perintah-perintah yang disebut patik.
Patik berfungsi sebagai batasan tatanan kehidupan untuk mencapai nilai-nilai
kebenaran. Patik ditandai dengan kata unang, tongka, sotung, dang jadi. Untuk
menghindari penyimpangan tatanan kehidupan yang dimaksud dibuatlah uhum atau
hukum. Uhum ditandai oleh kata aut, suru, baliksa, hinorhon, laos, tolon, bura,
dan sebagainya. Peringatan untuk tidak melanggar patik itu ditegaskan dengan
kata sotung. Dan mengharamkan segala aturan untuk dilanggar dinyatakan dengan
kata subang.
Suku Batak
mempunyai sistem kekerabatan yang dikenal dan hidup hingga kini yakni
partuturon. Setiap orang dari suku Batak mempunyai nama Marga/Family yang
menunjukkan garis keturunannya terhadap Si Raja Batak dan anggota masyarakat
Batak lainnya. Budaya Batak juga mengatur hubungan seseorang dengan orang lain,
bagaimana cara memanggil dan menghormatinya. Dasar utama hubungan seseorang
dengan lainnya disebut Dalihan Na Tolu atau Tungku Yang Tiga, yaitu pola
kekerabatan dengan teman semarga, kakak beradik seibu, dan keluarga dari pihak
istri. Orang Batak memelihara dan mengingat silsilahnya terhadap leluhur
marganya dan hubungannya dengan saudara-saudara marganya. Untuk memudahkan
mencari hubungan dengan saudara semarganya, maka orang Batak menomori
generasinya terhadap leluhur pertama marganya. Misalnya, marga Nababan nomor 19
adalah generasi ke 19 dari Nababan yang pertama; anak ketiga dari marga
Sihombing; saudara-saudaranya adalah marga Silaban, Lumbantoruan dan Hutasoit.
Sihombing bersaudara dengan Simamora; keturunan dari Toga Sumba. Toga Sumba keturunan
dari Tuan Sorimangaraja yang merupakan keturunan dari Raja Isumbaon, anak kedua
dari Si Raja Batak.
Pada umumnya orang Batak sangat kuat menjaga kekerabatan ini dan memegang
adat budayanya meskipun sudah merantau jauh dari kampungnya. Sebagai contoh,
sampai sekarang orang Batak masih memegang aturan tidak boleh menikah dengan
saudara semarga atau bahkan satu rumpun marga. Misalnya, dari keturunan
Parsadaan Nai Ambaton (PARNA) yang terdiri dari 54 marga, tidak boleh menikah
satu dengan lainnya. Demikian pula penyelenggaraan upacara-upacara adat, tetap
dilakukan di perantauan meskipun sudah mulai sedikit disederhanakan untuk
memperkecil biaya dan waktu. Kuatnya memegang adat ini adalah wujud dari
kebanggaan orang Batak pada budayanya yang tentu saja sangat mempengaruhi
perilaku kehidupannya sehari-hari. Di samping itu juga karena adanya sanksi
jika mereka melanggar adat-adat tertentu. Misalnya, orang Batak akan dikucilkan
jika menikah dengan orang semarga. Ini merupakan sanksi hukum adat yang berlaku
dalam budaya Batak.
Bangsa Batak memiliki sistem kepercayaannya sendiri, terutama di daerah
pedesaan masih mempertahankan sistem religi atau kepercayaan tersbeut. Orang
batak memiliki konsepsi, bahwa alam semesta beserta isinya diciptakan oleh
Debeta Mula Jadi Na Balon. Ia bertempat tinggal di atas langit dan mempunyai
nama-nama sesuai dengan tugas dan kedudukannya. Namun, saat ini agama yang
mendominasi bangsa Batak adalah Islam dan Kristen. Tetapi agama Kristen
merupakan agama mayoritas suku Batak saat ini.
Meskipun orang batak sudah memiliki agama, sebagai contoh misalnya dikeluarga
saya yang beragama kristen jika seseorang meninggal maka diadakan upacara
secara gerejawi/kritiani namun upacara
adat juga akan dilaksanakan begitu pula dengan acara kelahiran maupun
pernikahan dimana salah syarat yang harus dilakukan adalah mengenakan ulos. Dan
masih memegang aturan tidak boleh menikah dengan saudara semarga atau bahkan
satu rumpun marga.
4. Referensi
No comments:
Post a Comment