Pelanggaran
etika bisnis adalah penyimpangan standar – standar nilai (moral) yang menjadi
pedoman atau acuan sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam
pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.
Etika
Bisnis memiliki tiga aspek yaitu etika deskriptif mempelajari dan menguraikan
moral suatu masyarakat, kebudayaan dan bangsa, etika normatif secara sistematis
berusaha menyajikan norma-norma moral yang berlaku bagi praktek bisnis, serta
memberikan suatu sistem moral, dan meta-etika adalah studi tentang etika
normatif yang mengkaji makna serta istilah-istilah moral dan logika dari
penalaran moral. Etika bisnis bisa berarti nilai-nilai dan norma-norma moral
yang berlaku bagi praktek bisnis. Tindakan yang bertentangan dengan etka bisnis
dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.Pengertian perbuatan yang
melawan hukum dikemukakan dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Contoh Kasus
Senin, 13 Mei 2013 |
15:34 WIB
Enam
Merek Kosmetik Tidak Penuhi Standar BPOM
TEMPO.CO, Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempublikasikan 17 item kosmetik dari
enam merek yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Tujuh belas merek
tersebut tidak memenuhi tiga standar yang ditetapkan BPOM untuk beredar, yaitu
standar keamanan, manfaat, dan mutu.
Untuk tahun ini, Kepala
BPOM Lucky S. Slamet mengatakan kosmetik paling banyak temuannya, baik yang
ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya. "Ini karena
diperjualbelikannya bebas, tak perlu pengawalan khusus," kata dia di
kantornya, Senin, 13 Mei 2013.
Setidaknya, ada tiga
bahan berbahaya yang dalam kosmetik temuan BPOM tersebut, yaitu hidrokinon,
merkuri, dan asam retinoat. Hidrokuinon diperbolehkan penggunaannya untuk obat
dan harus dengan resep dokter. Resep ini bukan untuk kosmetik karena dapat
menimbulkan iritasi pada kulit wajah. Sedangkan penggunaan merkuri dan asam
retinoat sama sekali dilarang.
Tujuh belas item yang
terdiri dari enam merek ini dijual dengan sistem online, di klinik
kecantikan, dan salon. Keenam merek
tersebut dijual dengan harga yang cukup tinggi, yaitu sekitar Rp 700 ribu
sampai Rp 2 juta.
Direktur Izin dan
Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen BPOM, Sukiman Said
Umar, mengakui paling sulit mengawasi penjualan melalui sistem online.
"Karena tidak ketahuan tempatnya, tidak bisa kami pegang, berbeda dengan
klinik dan salon," kata dia.
Sukiman menjelaskan,
untuk mengawasi penjualan online, BPOM bekerja sama dengan Kementerian
Komunikasi dan Informatika agar bisa membantu pengawasan. Selain itu, BPOM juga
bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi dalam mengeluarkan izin usaha.
"Kalau untuk izin produk tetap di kami," kata dia.
Berikut adalah enam
merek temuan BPOM:
1. TABITA
Daily Cream
Nightly Cream
Skin Care Smooth Lotion
2.GREEN ALVINA
Walet Cream Mild Night
Cream
Night Cream Acne
3.CHRYSANT 24 Skin Care
Pemutih Ketiak
Cream Malam Jasmine
AHA Toner No.1
AHA Toner No.2
AHA Toner No.2+
4.HAYFA
Sunblock Acne Cream
Natural Pagi-Sore
Acne Morning Pagi-Sore
5.Dr. NUR HIDAYAT, SpKK
Acne Lotion
Cream Malam Prima 1
Acne Cream Malam
6.CANTIK
Whitening Vit.E Night
Cream
Whitening Vit.E Day
Cream
Analisis
Dalam kasus
ini para produsen kosmetik sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan
dengan memasukkan zat-zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk
pada konsumen yang menggunakan produk mereka.
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh perusahaan kosmetik yaitu Prinsip
Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya
mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk
kesehatan.
Referensi
No comments:
Post a Comment