1. Teori
Pengertian Korupsi
Pengertian
korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999, setiap orang yang secara hukum memperkaya
diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menurut
beberapa ahli seperti Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang
menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di
bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma,
tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan,
penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh
masyarakat.
Sedangkan
Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak
lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan
suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan perseorangan atau kelompok yang
mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum dengan menggunakan
jabatannya demi memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan Negara.
2. Pengertian
Etika Bisnis
Menurut
Sim (2003). Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos,"
kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan
kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode
organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam
pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan
Menurut Velasques (2002). Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan
mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar
moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Jadi
etika bisnis adalah nilai-nilai yang diterapkan dalam kebijakkan, intstitusi
dan perilaku bisnis.
3. Hubungan Korupsi dan Etika Bisnis
Dalam berbisnis seseorang tentu mempunyai nilai-nilai
yang dipegang dan dijalankan, hal tersebut kita ketahui sebagai etika berbisnis.
Etika bisnis itu sendiri mempunyai fungsi untuk membatasi agar antar pebisnis tidak
mengalami hal yang merugikan atau ketikadilan dalam berbisnis. Namun terkadang
sebagian orang yang mempunyai jabatan ataupun wewenang sering menyalahgunakan
kekuasaan mereka untuk tujuan memperkaya dirinya sendiri. Sehingga mereka yang
berkuasa membuat kebijakan-kebijakan yang merugikan orang lain agar dapat
menambah pundi-pundi kekayaan mereka.
4. Kasus/Artikel
KORUPSI WISMA
ATLET
Mekeng: Ketua
Banggarnya Bukan Saya
Sabtu, 7 Januari
2012
JAKARTA (Suara
Karya): Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng
mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus suap Wisma
Atlet dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Tipikor, kemarin.
Menurut Mekeng,
dirinya ditugaskan dan dilantik sebagai Ketua Banggar sejak 19 Juli 2010,
sementara anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas dalam APBN Perubahan
Tahun 2010.
"Jadi saya
belum menjadi bagian dari Banggar DPR RI, baik sebagai anggota, maupun Ketua
Banggar. Tidak benar kalau Nazaruddin bilang biangnya atau Ketua Besar itu
adalah saya," kata Mekeng kepada wartawan, kemarin.
Dia melanjutkan,
sesuai dengan siklus pembahasan APBN maka selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI
dirinya mulai bertugas sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI sejak Juli 2010
dengan memulai Agenda Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2011 dan seterusnya hingga
saat ini.
Dia menambahkan,
bahwa untuk memperjelas masalah suap wisma atlet, dirinyalah yang meminta
Nazaruddin untuk menyebutkan nama-nama dari oknum yang terlibat. "Harus
dijelaskan secara jelas dan jangan setengah-setengah, Ketua Banggar siapa yang
terlibat, jadi tidak menimbulkan persepsi yang mendua," tegasnya.
Dia juga
mengungkapkan kronologi arus kebijakan keuangan SEA Games X DPR RI pada tahun
anggaran 2010 yaitu sebagai berikut: Masalah pembahasan dan penetapan anggaran
pembangunan wisma atlet di Palembang adalah keputusan resmi Komisi X DPR RI.
"Kebijakan seputar keuangan SEA Games 2011 memang diputuskan di Komisi
X," katanya.
Mekeng
melanjutkan, rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan
Olahraga pada 20 Januari 2010 menyimpulkan bahwa Komisi X DPR RI dan pemerintah
sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) SEA Games dan Para Games 2011.
Panja, tambah
dia, diketuai oleh Ketua Komisi X Mahyuddin, anggotanya terdiri dari para Wakil
Ketua Komisi X yaitu Rully Chairul Azwar, Heri Akhmadi dan Abdul Hakam Naja.
Selain itu,
terkait program dan kegiatan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan kegiatan
SEA Games dan Para Games 2011 yang kala itu tinggal 19 bulan lagi, Komisi X DPR
RI mendesak Menpora agar memperhatikan kedisiplinan penganggaran.
Menurut dia,
soal anggaran SEA Games sendiri setidaknya dimulai sejak Rapat Kerja antara
Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 13 April
2010.
Rapat kerja
tersebut, menurut Mekeng, bersifat terbuka dengan agenda pembahasan perubahan
APBN TA 2010 yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Mahyuddin serta
didampingi pimpinan lain.Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Pemuda dan
Olahraga mengajukan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 tiliun.
Mekeng
melanjutkan, usulan tersebut di luar pagu yang sudah ada yaitu Rp 350 miliar.
Perincian usulan tersebut untuk persiapan SEA Games dan Para Games 2011 Rp
1.000 miliar (Rp 1 triliun) dan lanjutan pembangunan tahap pertama pusat
pendidikan dan pelatihan serta sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Bogor
sebesar Rp 625 miliar dan untuk kegiatan kepemudaan serta olahraga lainnya Rp
500 miliar.
"Dengan
pengajuan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 triliun tersebut, Komisi X DPR RI
memutuskan akan mempertimbangkan usulan tambahan pagu anggaran APBN-P TA 2010
dengan program prioritas utama pada persiapan SEA Games dan Para Games 2011
dalam rangka renovasi sarana dan prasarana pertandingan dan pembinaan
atlet," jelasnya.
Mekeng
memberikan penjelasan, usulan tersebut akan diajukan oleh Komisi X DPR RI
kepada Badan Anggaran DPR RI. Dalam rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan
Menpora pada Kamis, 29 April 2010, Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa Komisi X
DPR RI hanya dapat memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp 600 miliar dari
usulan Rp 2,125 triliun.
Dengan demikian,
total tambahan anggaran untuk Kemenpora pada APBNP-TA 2010 adalah sebesar Rp 350
miliar ditambah Rp 600 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 950 miliar. (Kentos)
5. Analisis
Melihat
kasus wisma atlet diatas sungguh sangat disayangkan karena mereka yang
mempunyai jabatan dan kewenangan mengatur anggaran pembuatan wisma atlet untuk SEA
GAMES malah menyalahgunakan jabatan mereka dengan menggelembungkan setinggi
tingginya anggaran pembuatan wisma tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri. Tentu
hal ini sangat bertentangan dengan etika bisnis yang seharusnya dijunjung teguh
oleh para petinggi tersebut agar dapat memakmurkan masyarakat. Ternyata malah
sebaliknya, mengeruk harta Negara demi kepentingan pribadi.
Jadi
lewat kasus ini kita kita bisa dengan jelas melihat bahwa etika bisnis yang
seharusnya dipegang dalam suatu organisasi maupun instansi jika tidak
dijalankan dengan benar dan bijaksana akan mengarah pada kasus korupsi yang
besar dan serius.
6. Referensi
No comments:
Post a Comment