Saturday, 2 November 2013

Hubungan Etika Bisnis dengan Korupsi dan Contoh Kasusnya



1.       Teori
Pengertian Korupsi
Pengertian korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999, setiap orang yang secara hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menurut beberapa ahli seperti Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Sedangkan Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan perseorangan atau kelompok yang mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum dengan menggunakan jabatannya demi memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan Negara.

2.       Pengertian Etika Bisnis

Menurut Sim (2003). Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan Menurut Velasques (2002). Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Jadi etika bisnis adalah nilai-nilai yang diterapkan dalam kebijakkan, intstitusi dan perilaku bisnis.

3.       Hubungan Korupsi dan Etika Bisnis
Dalam berbisnis seseorang tentu mempunyai nilai-nilai yang dipegang dan dijalankan, hal tersebut kita ketahui sebagai etika berbisnis. Etika bisnis itu sendiri mempunyai fungsi untuk membatasi agar antar pebisnis tidak mengalami hal yang merugikan atau ketikadilan dalam berbisnis. Namun terkadang sebagian orang yang mempunyai jabatan ataupun wewenang sering menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk tujuan memperkaya dirinya sendiri. Sehingga mereka yang berkuasa membuat kebijakan-kebijakan yang merugikan orang lain agar dapat menambah pundi-pundi kekayaan mereka.  

4.       Kasus/Artikel
KORUPSI WISMA ATLET
Mekeng: Ketua Banggarnya Bukan Saya

Sabtu, 7 Januari 2012

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Tipikor, kemarin.

Menurut Mekeng, dirinya ditugaskan dan dilantik sebagai Ketua Banggar sejak 19 Juli 2010, sementara anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas dalam APBN Perubahan Tahun 2010.

"Jadi saya belum menjadi bagian dari Banggar DPR RI, baik sebagai anggota, maupun Ketua Banggar. Tidak benar kalau Nazaruddin bilang biangnya atau Ketua Besar itu adalah saya," kata Mekeng kepada wartawan, kemarin.

Dia melanjutkan, sesuai dengan siklus pembahasan APBN maka selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI dirinya mulai bertugas sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI sejak Juli 2010 dengan memulai Agenda Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2011 dan seterusnya hingga saat ini.

Dia menambahkan, bahwa untuk memperjelas masalah suap wisma atlet, dirinyalah yang meminta Nazaruddin untuk menyebutkan nama-nama dari oknum yang terlibat. "Harus dijelaskan secara jelas dan jangan setengah-setengah, Ketua Banggar siapa yang terlibat, jadi tidak menimbulkan persepsi yang mendua," tegasnya.

Dia juga mengungkapkan kronologi arus kebijakan keuangan SEA Games X DPR RI pada tahun anggaran 2010 yaitu sebagai berikut: Masalah pembahasan dan penetapan anggaran pembangunan wisma atlet di Palembang adalah keputusan resmi Komisi X DPR RI. "Kebijakan seputar keuangan SEA Games 2011 memang diputuskan di Komisi X," katanya.

Mekeng melanjutkan, rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga pada 20 Januari 2010 menyimpulkan bahwa Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) SEA Games dan Para Games 2011.

Panja, tambah dia, diketuai oleh Ketua Komisi X Mahyuddin, anggotanya terdiri dari para Wakil Ketua Komisi X yaitu Rully Chairul Azwar, Heri Akhmadi dan Abdul Hakam Naja.

Selain itu, terkait program dan kegiatan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan kegiatan SEA Games dan Para Games 2011 yang kala itu tinggal 19 bulan lagi, Komisi X DPR RI mendesak Menpora agar memperhatikan kedisiplinan penganggaran.

Menurut dia, soal anggaran SEA Games sendiri setidaknya dimulai sejak Rapat Kerja antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 13 April 2010.

Rapat kerja tersebut, menurut Mekeng, bersifat terbuka dengan agenda pembahasan perubahan APBN TA 2010 yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Mahyuddin serta didampingi pimpinan lain.Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga mengajukan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 tiliun.

Mekeng melanjutkan, usulan tersebut di luar pagu yang sudah ada yaitu Rp 350 miliar. Perincian usulan tersebut untuk persiapan SEA Games dan Para Games 2011 Rp 1.000 miliar (Rp 1 triliun) dan lanjutan pembangunan tahap pertama pusat pendidikan dan pelatihan serta sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Bogor sebesar Rp 625 miliar dan untuk kegiatan kepemudaan serta olahraga lainnya Rp 500 miliar.

"Dengan pengajuan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 triliun tersebut, Komisi X DPR RI memutuskan akan mempertimbangkan usulan tambahan pagu anggaran APBN-P TA 2010 dengan program prioritas utama pada persiapan SEA Games dan Para Games 2011 dalam rangka renovasi sarana dan prasarana pertandingan dan pembinaan atlet," jelasnya.

Mekeng memberikan penjelasan, usulan tersebut akan diajukan oleh Komisi X DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI. Dalam rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menpora pada Kamis, 29 April 2010, Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI hanya dapat memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp 600 miliar dari usulan Rp 2,125 triliun.

Dengan demikian, total tambahan anggaran untuk Kemenpora pada APBNP-TA 2010 adalah sebesar Rp 350 miliar ditambah Rp 600 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 950 miliar. (Kentos)

5.       Analisis
Melihat kasus wisma atlet diatas sungguh sangat disayangkan karena mereka yang mempunyai jabatan dan kewenangan mengatur anggaran pembuatan wisma atlet untuk SEA GAMES malah menyalahgunakan jabatan mereka dengan menggelembungkan setinggi tingginya anggaran pembuatan wisma tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan etika bisnis yang seharusnya dijunjung teguh oleh para petinggi tersebut agar dapat memakmurkan masyarakat. Ternyata malah sebaliknya, mengeruk harta Negara demi kepentingan pribadi.
Jadi lewat kasus ini kita kita bisa dengan jelas melihat bahwa etika bisnis yang seharusnya dipegang dalam suatu organisasi maupun instansi jika tidak dijalankan dengan benar dan bijaksana akan mengarah pada kasus korupsi yang besar dan serius.   

6.       Referensi

No comments:

Post a Comment