Friday, 25 October 2013

Corporate Social Responsibility



1.      Teori
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Menurut World Business Council for sustainable development CSR adalah komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya.
Menurut  Commision of the European Communities CSR yaitu Tanggung jawab sosial perusahaan pada dasarnya adalah sebuah konsep dimana perusahaan memutuskan secara suka rela untuk memberikan kontribusi demi mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih.
Menurut  Ethics in Action Awards, corporate social responsibility (CSR) adalah istilah yang menjelaskan tentang kewajiban perusahaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada para pihak yang  berkepentingan.
Menurut Khourey; corporate social responsibility (CSR) adalah keseluruhan hubungan antara perusahaan dengan pihak yang berkepentingan(Stakeholders).
dari beberapa definisi CSR menurut para ahli, dapat disimpulkan bahwa CSR adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pihak berkepentingan dan kontribusi terhadap masyarakat dalam segala aspek, baik ekonomi, sosial, dan lingkungan.
2.      Kasus/Artikel
Secara konseptual, CSR adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. Artinya pihak perusahaan harus melihat jika CSR bukan program pemaksaan tapi bentuk rasa kesetiakawanan terhadap sesama umat manusia, yaitu membantu melepaskan pihak – pihak dari berbagai kesulitan yang mendera mereka dan efeknya nanti bagi perusahaan itu juga (Nuryana 2005).
Dengan demikian maka masalahnya adalah apa itu Corporate Social Responsiblity, manfaat bagi masyarakat dan keuntungan bagi perushaan dan contoh dari perusahaan yang menerapkan CSR secara detail dalam penulisan kali ini yang diangkat adalah perusahaan TV ONE.

3.      Analisis
“Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan” (Kotler & Nancy, 2005,p.4)
CSR Forum mendefinikan Corporate Social Responsibility sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan (Wibisono, 2007, p.8).
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik. Kontribusi dari perusahaan ini bisa berupa banyak hal, misalnya : bantuan dana, bantuan tenaga ahli dari perusahaan, bantuan berupa barang, dll. Di sini perlu dibedakan antara program Corporate Social Responsibility dengan kegiatan charity. Kegiatan charity hanya berlangsung sekali atau sementara waktu dan biasanya justru menimbulkan ketergantungan publik terhadap perusahaan. Sementara, program Corporate Social Responsibility merupakan program yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menciptakan kemandirian public (“Paradigma Baru CSR” Oktober 2006).
Philip Kotler dan Nancy Lee (2005) juga mengatakan bahwa Corporate Social Responsibility memiliki kemampuan untuk meningkatkan citra perusahaan karena jika perusahaan menjalankan tata kelola bisnisnya dengan baik dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka pemerintah dan masyarakat akan memberikan keleluasaan bagi perusahaan tersebut untuk beroperasi di wilayah mereka. Citra positif ini akan menjadi asset yang sangat berharga bagi perusahaan dalam menjaga keberlangsungan hidupnya saat mengalami krisis.
Contoh implementasi CSR di Indonesia Ketika Gempa di Sumatera Barat terjadi beberapa tahun lalu. Banyak perusahaan baik dari dalam dan luar negeri datang dan memberikan bantuan. Bantuan yang mereka berikan berbagai macam bentuknya, ada yang memerikan bantuan berupa minuman, pakaian, dan makanan ringan. Mereka yang memberi tidak terhitung jumlahnya. Namun, dari semua pemberi bantuan itu, ada sebuah perusahaan yang mencolok. Perusahaan itu adalah TV ONE. Dikatakan mencolok karena proses pemberian bantuan TV ONE ini diluput media secara besar-besaran. Ditempat terjadinya pemberian bantuan itu diadakan pesta besar-besaran dan menjadi pusat perhatian.
Bantuan TV ONE diberikan pada beberapa SD disekitaran pantai Pariaman. Bantuan yang diberikan itu berupa uang untuk renovasi ruang kelas beasiswa kepada siswa yang tidak mampu dan pembangunan sekolah yang runtuh. Meski jumlah biaya yang dikeluarkan tidak jelas namun dari jenis bantuannya yang kasat mata dapat diperkiraan jumlah bantuannya sampai Miliaran rupiah. Bantuan TV ONE untuk rakyat Sumatera Barat itu hingga saat ini .masih dapat kita saksikan, berupa SD-SD dengan cat dinding warna merah menyala. Hal itu jelas berbeda dengan SD lain yang biasanya berdinding warna putih merah. Bantuan ini merupakan salah satu contoh penerapan CSR  di Indonesia.

4.      Referensi



Thursday, 10 October 2013

Teori Etika Utilitarianisme

1.      Teori
Teori Etika Utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral. Dalam etika  utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisi keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
Menurut (Rakhmat, 2004: 54) utilitarianisme merupakan pandangan hidup bukan teori tentang wacana moral. Moralitas dengan demikian adalah seni bagi kebahagiaan individu dan sosial. Dan kebahagiaan atau kesejahteraan pemuasan secara harmonis atas hasrat-hasrat individu (Aiken, 2002: 177-178)
Menurut (Mangunhardjo, 2000: 228). Secara terminology utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tidak bermanfaat, tak berfaedah, merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak.
Menurut (Shomali, 2005: 11), Utilitarianisme terkadang disebut dengan Teori Kebahagiaan Terbesar yang mengajarkan tiap manusia untuk meraih kebahagiaan (kenikmatan) terbesar untuk orang terbanyak. Karena, kenikmatan adalah satu-satunya kebaikan intrinsik, dan penderitaan adalah satu-satunya kejahatan intrinsik. Oleh karena itu, sesuatu yang paling utama bagi manusia menurut Betham adalah bahwa kita harus bertindak sedemikian rupa sehingga menghasilkan akibat-akibat baik sebanyak mungkin dan sedapat dapatnya mengelakan akibat-akibat buruk. Karena kebahagianlah yang baik dan penderitaanlah yang buruk.
Kebahagiaan tercapai jika ia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan. Suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan sebanyak mungkin orang. Prinsip kegunaan harus diterapkan secara kuantitatif, karena kualitas kesenangan selalu sama sedangkan aspek kuantitasnya dapat berbeda-beda.


2.      Kasus/Artikel
Teori utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat dan menguntungkan kepada konsumen atau masyarakat.
Seperti pada daerah kost-kostan di pinang banyak sekali usaha-usaha seperti warung makan namun cuma ada satu usaha yang menjual jus. Dengan adanya penjual jus tersebut maka manfaat yang akan diperoleh sangat banyak.

3.      Analisis
Menurut teori utilitarian adalah suatu kegiatan bisnis yang berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan.
Salah satu usaha didekat Kostan saya yang sangat memberikan manfaat bagi masyarakat di lingkungan saya adalah warung yang bernama Dewi Juice. Warung ini menyediakan berbagai macam jus buah dan puding. Warung juice di sekitar kostan saya cuma satu, ini menunjukkan bahwa adanya warung juice ini memberikan manfaat pada lingkungan sekitar. Selain pembeli diwarung juice tersebut sangat banyak.
Berdasarkan pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa adanya warung juice tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat dilingkungan sekitar.

4.       Referensi




Saturday, 5 October 2013

Penjelasan Mengenai Adat Istiadat dalam Keluarga Saya (Tugas Softskill Etika Bisnis)

1. Teori
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat didefinisikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan. Sementara istiadat didefinisikan sebagai adat kebiasaan. Dengan demikian, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat.
Menurut Soleman B. Taneko (1987) adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat istiadat dan hukum adat. Suatu adat istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (hukum adat).
Sedangkan menurut Mohammad Daud Ali (1999) Adat-istiadat adalah segala dalil dan ajaran mengenai bagaimana orang bertingkah-laku dalam masyarakat. Rumusan-nya sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih lanjut. Adat dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembanguan hukum adat positif  yang lain. Adat istiadat yang lebih nyata yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa adat istiadat adalah Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun.
Batak merupakan salah satu suku bangsa di Indonesia. Nama ini merupakan sebuah tema kolektif untuk mengidentifikasikan beberapa suku bangsa yang bermukim dan berasal dari Tapanuli dan Sumatera Timur, di Sumatera Utara. Suku bangsa yang dikategorikan sebagai Batak adalah: Batak Toba, Batak Karo, Batak Pakpak, Batak Simalungun, Batak Angkola, dan Batak Mandailing.
Suku Batak dikenal dengan banyaknya marga yang diambil dari garis keturunan laki-laki. Garis keturunan tersebut akan diteruskan kepada keturunan selanjutnya. Marga tersebut menjadi simbol bagi keluarga Batak

2.  Kasus/Artikel
Atas dasar teori yang ada maka masalah dirumuskan adalah Bagaimana adat dan istiadat yang berlaku dikeluarga saya

3.  Analisis
Di dalam adat Batak terdapat aturan-aturan atau perintah-perintah yang disebut patik. Patik berfungsi sebagai batasan tatanan kehidupan untuk mencapai nilai-nilai kebenaran. Patik ditandai dengan kata unang, tongka, sotung, dang jadi. Untuk menghindari penyimpangan tatanan kehidupan yang dimaksud dibuatlah uhum atau hukum. Uhum ditandai oleh kata aut, suru, baliksa, hinorhon, laos, tolon, bura, dan sebagainya. Peringatan untuk tidak melanggar patik itu ditegaskan dengan kata sotung. Dan mengharamkan segala aturan untuk dilanggar dinyatakan dengan kata subang.
Suku Batak mempunyai sistem kekerabatan yang dikenal dan hidup hingga kini yakni partuturon. Setiap orang dari suku Batak mempunyai nama Marga/Family yang menunjukkan garis keturunannya terhadap Si Raja Batak dan anggota masyarakat Batak lainnya. Budaya Batak juga mengatur hubungan seseorang dengan orang lain, bagaimana cara memanggil dan menghormatinya. Dasar utama hubungan seseorang dengan lainnya disebut Dalihan Na Tolu atau Tungku Yang Tiga, yaitu pola kekerabatan dengan teman semarga, kakak beradik seibu, dan keluarga dari pihak istri. Orang Batak memelihara dan mengingat silsilahnya terhadap leluhur marganya dan hubungannya dengan saudara-saudara marganya. Untuk memudahkan mencari hubungan dengan saudara semarganya, maka orang Batak menomori generasinya terhadap leluhur pertama marganya. Misalnya, marga Nababan nomor 19 adalah generasi ke 19 dari Nababan yang pertama; anak ketiga dari marga Sihombing; saudara-saudaranya adalah marga Silaban, Lumbantoruan dan Hutasoit. Sihombing bersaudara dengan Simamora; keturunan dari Toga Sumba. Toga Sumba keturunan dari Tuan Sorimangaraja yang merupakan keturunan dari Raja Isumbaon, anak kedua dari Si Raja Batak.
Pada umumnya orang Batak sangat kuat menjaga kekerabatan ini dan memegang adat budayanya meskipun sudah merantau jauh dari kampungnya. Sebagai contoh, sampai sekarang orang Batak masih memegang aturan tidak boleh menikah dengan saudara semarga atau bahkan satu rumpun marga. Misalnya, dari keturunan Parsadaan Nai Ambaton (PARNA) yang terdiri dari 54 marga, tidak boleh menikah satu dengan lainnya. Demikian pula penyelenggaraan upacara-upacara adat, tetap dilakukan di perantauan meskipun sudah mulai sedikit disederhanakan untuk memperkecil biaya dan waktu. Kuatnya memegang adat ini adalah wujud dari kebanggaan orang Batak pada budayanya yang tentu saja sangat mempengaruhi perilaku kehidupannya sehari-hari. Di samping itu juga karena adanya sanksi jika mereka melanggar adat-adat tertentu. Misalnya, orang Batak akan dikucilkan jika menikah dengan orang semarga. Ini merupakan sanksi hukum adat yang berlaku dalam budaya Batak.
Bangsa Batak memiliki sistem kepercayaannya sendiri, terutama di daerah pedesaan masih mempertahankan sistem religi atau kepercayaan tersbeut. Orang batak memiliki konsepsi, bahwa alam semesta beserta isinya diciptakan oleh Debeta Mula Jadi Na Balon. Ia bertempat tinggal di atas langit dan mempunyai nama-nama sesuai dengan tugas dan kedudukannya. Namun, saat ini agama yang mendominasi bangsa Batak adalah Islam dan Kristen. Tetapi agama Kristen merupakan agama mayoritas suku Batak saat ini.
Meskipun orang batak sudah memiliki agama, sebagai contoh misalnya dikeluarga saya yang beragama kristen jika seseorang meninggal maka diadakan upacara secara gerejawi/kritiani namun  upacara adat juga akan dilaksanakan begitu pula dengan acara kelahiran maupun pernikahan dimana salah syarat yang harus dilakukan adalah mengenakan ulos. Dan masih memegang aturan tidak boleh menikah dengan saudara semarga atau bahkan satu rumpun marga.
4. Referensi