Wednesday, 28 May 2014

Conditional/ Adverbs of Conditional/ If Clause

1.      Present
If  Present Tense (Subject + Verb 1 + ….),  Future Tense (Subject + shall/will  + Verb 1 + …)
Example :
·         If I get a good GPA, I will apply for the master’s program.
·         If I have a time, I will meet you after work.
·         If the weather is very bad tonight, we will go by train.

2.      Present Unreal (Impossible happen in the present)
If Past Simple (Subject + Verb 2 + Object + ….), Past Future (S + would + Verb 1+....)
Example :
·         If I got a good GPA, I would apply for the master’s progam.
·         If I were you, I would take the job.
·         If I were you, I wouldn’t come to the party.

3.      Past Unreal (impossible to happen in the past)
If Past perfect (Subject + Had + Verb 3), Past future perfect (Subject + should/would + have + been + complement or Subject + should/would + have + Verb 3 + object)
Example :
·         If I had bought the land, I would have been very rich.

·         If you told me that problem last night, I would have helped you.

Tuesday, 29 April 2014

ACTIVE AND PASSIVE VOICE

Kalimat aktif (active voice) adalah kalimat dimana subject-nya melakukan pekerjaan, sebaliknya, kalimat pasif (passive voice) adalah kalimat dimana subject-nya dikenai pekerjaan oleh object kalimat. Active voice lebih sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari dibandingkan dengan passive voice.
Rumus passive voice adalah sebagai berikut di bawah ini:

S + Auxiliary Verb + Past Participle


·         Auxiliary verb dapat berupa primary auxiliary verb be (is, are, am, was, were, be, been, being) maupun kombinasi antara dua primary (is/are being, was/were being, has/have been) maupun antara primary dan modal auxiliary verb (will be, will have been).
·         Kombinasi auxiliary digunakan pada bentuk pasif pada tenses.
·         Past participle yang digunakan berupa kata kerja transitive (memiliki direct object).

Contoh Passive Voice pada tenses:
1.      Simple Present Tense
Pattern           : Subject + to be + Verb3
Active              : He meets them everyday.
Passive            : They are met by him everyday.

2.      Present Continous Tense
Pattern           : Subject + to be + being + Verb3
Active             : We are decorating the hall.
Passive            : The hall is being decorated by us.

3.      Present Perfect Tense
Pattern            : Subject + have/has + been + Verb3
Active              : We have done our homework.
Passive            : Our homework have been done by us.
4.      Simple Past Tense
Pattern           : Subject + to be (was – were) + Verb 2
Active             : She faxed her application for a new job.
Passive            : The application for a new job was faxed by her.

5.      Past Continous Tense
Pattern           : Subject + to be (was – were) + Verb3
Active             : We were typing a letter.
Passive            : A letter was been typed by us.

6.      Past Perfect Tense
Pattern           : Subject + had + been + Verb3
Active             : He had met them before I came.
Passive            : They had been met by him before I came.

7.      Simple Future Tense
Pattern           : Subject + will + be + Verb3
Active             : I will clean the house every Saturday.
Passive            : The house will be cleaned by me every Saturday

8.      Future Continous Tense
Pattern           : Subject + will be + being + Verb3
Active             : We will be watching a movie.
Passive            : A movie will be being watched by us.

9.      Future Perfect Tense
Pattern           : Subject + will have + been + Verb3
Active             : He will have eaten an apple.
Passive            : An apple will have been eaten by him.

Referensi :

Thursday, 20 March 2014

Phrase

1.     George is cooking   dinner      tonight
          S       V Phrase    Comp   Mod of Time


2.     We     can eat      lunch   in the restaurant         today
          S          V         Comp     Mod of Place    Mod of Time


3.     Pat should have bought gasoline       today
        S            V Phrase         Comp   Mod of Time
  

4.     She opened a checking account     in the bank         yesterday
         S       V                  Comp           Mod of Place    Mod of Time


5.     He was driving  very fast
         S     V Phrase  Mod of Manner  


6.     She drove the car     on the street
         S       V    Comp    Mod of Place


7.     We girls are not going to that movie
         S             V Phrase       Mod of Place


8.     The chemestry professor canceled  class     today
                      S                          V       Comp   Mod of Time


9.     She must have gone    to the bank
         S         V Phrase       Mod of Place


10.   The weather  was   very bad              yesterday
                 S          V    Mod of Manner  Mod of Time
        (noun phrase) 

Noun Phrase : A group of words ending with a noun
Verb Phrase  : has one or more auxiliaries & one main verb

Tuesday, 19 November 2013

Konflik

1.       Pengertian
Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Berikut ini beberapa pengertian konflik atau definisi konflik yang dikeluarkan oleh beberapa ahli:
Berstein (1965), konflik merupakan suatu pertentangan, perbedaan yang tidak dapat dicegah.

Dr. Robert M.Z. Lawang, menurutnya konflik adalah perjuangan untuk memperoleh nilai, status, kekuasaan, dimana tujuan dari mereka yang berkonflik, tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga untuk menundukkan saingannya.

Drs. Ariyono Suyono, menurutnya pengertian konflik adalah proses atau keadaan dimana ada 2 pihak yang berusaha menggagalkan tercapainya tujuan masing-masing disebabkan karena adanya perbedaan pendapat, nilai-nilai ataupun tuntutan dari masing-masing pihak.

Soerjono Soekanto, menurutnya konflik adalah proses sosial dimana orang atau kelompok berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lain yang disertai ancaman dan kekerasan.
Jadi konflik adalah suatu pertentangan yang disebabkan karena adanya perbedaan pendapat, nilai-nilai ataupun tuntutan dari masing-masing pihak untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lain yang disertai ancaman dan kekerasan antara dua orang atau lebih (kelompok).

2.       Kasus
Ketegangan antar kelompok atau golongan juga merupakan penyebab terjadinya pertikaian. Lihatlah konflik-konflik yang mengusung unsur SARA seperti di Sampit, Ambon, Poso dan perang suku di Papua. Indonesia merupakan negara plural, dimana kelompok-kelompok suku, agama, dan ras yang berbeda hidup bertetangga. Dalam kondisi seperti ini tidak jarang masalah kecil dapat menyulut kemarahan salah satu kelompok sehingga memicu terjadinya ketegangan.

3.       Analisis/solusi
Dialog antar kelompok dapat menjadi agenda reguler dalam hidup bermasyarakat dan implementasinya tidak hanya pada jajaran atas saja, tapi harus menyentuh sampai masyarakat lapisan bawah. Dan mengusung agenda-agenda dalam konteks perwujudan masyarakat yang damai, adil, dan makmur. Sekiranya masing-masing kelompok dapat menemukan perannya masing-masing melalui dialog tersebut. Kemudian merumuskan bentuk kerja sama yang efektif antar kelompok.

Musyawarah dan mufakat juga merupakan aspek yang ditekankan oleh nilai-nilai Pancasila. Mengambil waktu untuk duduk bersama dan berdialog untuk bisa lebih mengerti dan memahami satu dengan lainnya merupakan perwujudan dari aspek
tersebut. Beberapa dialog telah dilakukan utuk menyelesaikan beberapa konflik, tapi perlu lebih intensif pada kepentingan kesejahteraan masyarakat keseluruhan. Masing-masing kelompok tidak mencari keuntungan sendiri melalui pelaksanaan dialog.

4.       Referensi
http://answers.yahoo.com/question/index?qid=20121004143743AAlaSOB

Monday, 18 November 2013

Pelanggaran Etika Bisnis

Pelanggaran etika bisnis adalah penyimpangan standar – standar nilai (moral) yang menjadi pedoman atau acuan sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.
Etika Bisnis memiliki tiga aspek yaitu etika deskriptif mempelajari dan menguraikan moral suatu masyarakat, kebudayaan dan bangsa, etika normatif secara sistematis berusaha menyajikan norma-norma moral yang berlaku bagi praktek bisnis, serta memberikan suatu sistem moral, dan meta-etika adalah studi tentang etika normatif yang mengkaji makna serta istilah-istilah moral dan logika dari penalaran moral. Etika bisnis bisa berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku bagi praktek bisnis. Tindakan yang bertentangan dengan etka bisnis dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.Pengertian perbuatan yang melawan hukum dikemukakan dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Contoh Kasus

Senin, 13 Mei 2013 | 15:34 WIB

Enam Merek Kosmetik Tidak Penuhi Standar BPOM

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempublikasikan 17 item kosmetik dari enam merek yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Tujuh belas merek tersebut tidak memenuhi tiga standar yang ditetapkan BPOM untuk beredar, yaitu standar keamanan, manfaat,  dan mutu.

Untuk tahun ini, Kepala BPOM Lucky S. Slamet mengatakan kosmetik paling banyak temuannya, baik yang ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya. "Ini karena diperjualbelikannya bebas, tak perlu pengawalan khusus," kata dia di kantornya, Senin, 13 Mei 2013.

Setidaknya, ada tiga bahan berbahaya yang dalam kosmetik temuan BPOM tersebut, yaitu hidrokinon, merkuri, dan asam retinoat. Hidrokuinon diperbolehkan penggunaannya untuk obat dan harus dengan resep dokter. Resep ini bukan untuk kosmetik karena dapat menimbulkan iritasi pada kulit wajah. Sedangkan penggunaan merkuri dan asam retinoat sama sekali dilarang.
Tujuh belas item yang terdiri dari enam merek ini dijual dengan sistem online, di klinik kecantikan,  dan salon. Keenam merek tersebut dijual dengan harga yang cukup tinggi, yaitu sekitar Rp 700 ribu sampai Rp 2 juta.

Direktur Izin dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen BPOM, Sukiman Said Umar, mengakui paling sulit mengawasi penjualan melalui sistem online. "Karena tidak ketahuan tempatnya, tidak bisa kami pegang, berbeda dengan klinik dan salon," kata dia.

Sukiman menjelaskan, untuk mengawasi penjualan online, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar bisa membantu pengawasan. Selain itu, BPOM juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi dalam mengeluarkan izin usaha. "Kalau untuk izin produk tetap di kami," kata dia.

Berikut adalah enam merek temuan BPOM:

1. TABITA
Daily Cream
Nightly Cream
Skin Care Smooth Lotion

2.GREEN ALVINA
Walet Cream Mild Night Cream
Night Cream Acne

3.CHRYSANT 24 Skin Care
Pemutih Ketiak
Cream Malam Jasmine
AHA Toner No.1
AHA Toner No.2
AHA Toner No.2+

4.HAYFA
Sunblock Acne Cream Natural Pagi-Sore
Acne Morning Pagi-Sore

5.Dr. NUR HIDAYAT, SpKK
Acne Lotion
Cream Malam Prima 1
Acne Cream Malam

6.CANTIK
Whitening Vit.E Night Cream
Whitening Vit.E Day Cream

Analisis
Dalam kasus ini para produsen kosmetik sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat-zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka.


Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh perusahaan kosmetik yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan

Referensi

Saturday, 2 November 2013

Hubungan Etika Bisnis dengan Korupsi dan Contoh Kasusnya



1.       Teori
Pengertian Korupsi
Pengertian korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999, setiap orang yang secara hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menurut beberapa ahli seperti Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
Sedangkan Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan perseorangan atau kelompok yang mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum dengan menggunakan jabatannya demi memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan Negara.

2.       Pengertian Etika Bisnis

Menurut Sim (2003). Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan Menurut Velasques (2002). Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Jadi etika bisnis adalah nilai-nilai yang diterapkan dalam kebijakkan, intstitusi dan perilaku bisnis.

3.       Hubungan Korupsi dan Etika Bisnis
Dalam berbisnis seseorang tentu mempunyai nilai-nilai yang dipegang dan dijalankan, hal tersebut kita ketahui sebagai etika berbisnis. Etika bisnis itu sendiri mempunyai fungsi untuk membatasi agar antar pebisnis tidak mengalami hal yang merugikan atau ketikadilan dalam berbisnis. Namun terkadang sebagian orang yang mempunyai jabatan ataupun wewenang sering menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk tujuan memperkaya dirinya sendiri. Sehingga mereka yang berkuasa membuat kebijakan-kebijakan yang merugikan orang lain agar dapat menambah pundi-pundi kekayaan mereka.  

4.       Kasus/Artikel
KORUPSI WISMA ATLET
Mekeng: Ketua Banggarnya Bukan Saya

Sabtu, 7 Januari 2012

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Tipikor, kemarin.

Menurut Mekeng, dirinya ditugaskan dan dilantik sebagai Ketua Banggar sejak 19 Juli 2010, sementara anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas dalam APBN Perubahan Tahun 2010.

"Jadi saya belum menjadi bagian dari Banggar DPR RI, baik sebagai anggota, maupun Ketua Banggar. Tidak benar kalau Nazaruddin bilang biangnya atau Ketua Besar itu adalah saya," kata Mekeng kepada wartawan, kemarin.

Dia melanjutkan, sesuai dengan siklus pembahasan APBN maka selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI dirinya mulai bertugas sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI sejak Juli 2010 dengan memulai Agenda Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2011 dan seterusnya hingga saat ini.

Dia menambahkan, bahwa untuk memperjelas masalah suap wisma atlet, dirinyalah yang meminta Nazaruddin untuk menyebutkan nama-nama dari oknum yang terlibat. "Harus dijelaskan secara jelas dan jangan setengah-setengah, Ketua Banggar siapa yang terlibat, jadi tidak menimbulkan persepsi yang mendua," tegasnya.

Dia juga mengungkapkan kronologi arus kebijakan keuangan SEA Games X DPR RI pada tahun anggaran 2010 yaitu sebagai berikut: Masalah pembahasan dan penetapan anggaran pembangunan wisma atlet di Palembang adalah keputusan resmi Komisi X DPR RI. "Kebijakan seputar keuangan SEA Games 2011 memang diputuskan di Komisi X," katanya.

Mekeng melanjutkan, rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga pada 20 Januari 2010 menyimpulkan bahwa Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) SEA Games dan Para Games 2011.

Panja, tambah dia, diketuai oleh Ketua Komisi X Mahyuddin, anggotanya terdiri dari para Wakil Ketua Komisi X yaitu Rully Chairul Azwar, Heri Akhmadi dan Abdul Hakam Naja.

Selain itu, terkait program dan kegiatan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan kegiatan SEA Games dan Para Games 2011 yang kala itu tinggal 19 bulan lagi, Komisi X DPR RI mendesak Menpora agar memperhatikan kedisiplinan penganggaran.

Menurut dia, soal anggaran SEA Games sendiri setidaknya dimulai sejak Rapat Kerja antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 13 April 2010.

Rapat kerja tersebut, menurut Mekeng, bersifat terbuka dengan agenda pembahasan perubahan APBN TA 2010 yang dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Mahyuddin serta didampingi pimpinan lain.Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga mengajukan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 tiliun.

Mekeng melanjutkan, usulan tersebut di luar pagu yang sudah ada yaitu Rp 350 miliar. Perincian usulan tersebut untuk persiapan SEA Games dan Para Games 2011 Rp 1.000 miliar (Rp 1 triliun) dan lanjutan pembangunan tahap pertama pusat pendidikan dan pelatihan serta sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Bogor sebesar Rp 625 miliar dan untuk kegiatan kepemudaan serta olahraga lainnya Rp 500 miliar.

"Dengan pengajuan usulan tambahan sebesar Rp 2,125 triliun tersebut, Komisi X DPR RI memutuskan akan mempertimbangkan usulan tambahan pagu anggaran APBN-P TA 2010 dengan program prioritas utama pada persiapan SEA Games dan Para Games 2011 dalam rangka renovasi sarana dan prasarana pertandingan dan pembinaan atlet," jelasnya.

Mekeng memberikan penjelasan, usulan tersebut akan diajukan oleh Komisi X DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI. Dalam rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menpora pada Kamis, 29 April 2010, Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI hanya dapat memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp 600 miliar dari usulan Rp 2,125 triliun.

Dengan demikian, total tambahan anggaran untuk Kemenpora pada APBNP-TA 2010 adalah sebesar Rp 350 miliar ditambah Rp 600 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 950 miliar. (Kentos)

5.       Analisis
Melihat kasus wisma atlet diatas sungguh sangat disayangkan karena mereka yang mempunyai jabatan dan kewenangan mengatur anggaran pembuatan wisma atlet untuk SEA GAMES malah menyalahgunakan jabatan mereka dengan menggelembungkan setinggi tingginya anggaran pembuatan wisma tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan etika bisnis yang seharusnya dijunjung teguh oleh para petinggi tersebut agar dapat memakmurkan masyarakat. Ternyata malah sebaliknya, mengeruk harta Negara demi kepentingan pribadi.
Jadi lewat kasus ini kita kita bisa dengan jelas melihat bahwa etika bisnis yang seharusnya dipegang dalam suatu organisasi maupun instansi jika tidak dijalankan dengan benar dan bijaksana akan mengarah pada kasus korupsi yang besar dan serius.   

6.       Referensi